Fatwa MUI dan Pandangan Fuqaha Tentang Nabi Palsu
November 23, 2007
Dalam Mahzab Syafi’i, jika seseorang mengatakan, “Seandainya fulan itu menjadi nabi, maka aku membenarkannya”, maka, perkataan seperti itu sudah murtad
Oleh:Thoriq*
Fatwa MUI tentang sesatnya aliran Al-Qiyadah disambut positif oleh mayoritas umat Islam Indonesia yang menghendaki kejelasan hukum atas kehadiran kelompok ini. Akan tetapi seperti biasa, kelompok liberal tidak akan rela dengan munculnya fatwa itu. Salah satu diantara mereka adalah penulis “Sesatnya Kriteria Sesat”, Mohamad Guntur Romli.
(Jawapos, 14/11). Intinya, ia tidak setuju dengan kriteria sesat yang telah ditetapkan MUI, karena ia berpendapat bahwa penyesatan hanya milik Allah.
Tentu, pernyataan si penulis ini otomatis batal dengan perkataan ia sendiri, karena ia sendiri “menyesatkan” kriteria MUI. Kita bisa pakai logika si penulis juga, mengapa dia berani “menyesatkan” fatwa MUI? Bukankah ia menyatakan bahwa sesat dan tidak sesat adalah hak Allah? Ini menunjukkan bahwa si penulis “plin-plan” terhadap sikapnya. Karena, kalau ia konsisten, tentu ia tidak perlu “menyesatkan” fatwa MUI.
Ia juga berpendapat bahwa para ulama tidak memiliki wewenang untuk menghukumi seseorang kafir atau tidak. Pendapat ini perlu dalil shorih yang menjelaskan bahwa ulama memang tidak boleh mengkafirkan seseorang yang sudah jelas-jelas tidak mengakui seluruh atau sebagian syari’at, atau mengingkari risalah Rasulullah atau mengingkari hal-hal yang mutawatir atau mengingkari bahwa Rasulullah adalah utusan terakhir. Dan tidak cukup sampai di situ, si penulis juga harus bisa menunjukkan dalil sharih yang menyatakan bahwa orang yang sudah melakukan pengingkaran sampai tahap itu masih bisa dianggap Muslim.
Read the rest of this entry »


